nadia


BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang               
Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Di indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak–dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Seringkali pembangunan suatu usaha dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Oleh karena itu lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani di karenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah.
Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Agar pembangunan tidak menyebabkan menurunya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudian digariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pasar PAL merupakan sebuah pasar tradisional yang berlokasi di sekitar Jl Raya Bogor Mekarsari, Depok. Pasar PAL terdiri dari beberapa kios yang menjual kebutuhan sehari-hari. Mulai dari perlengkapan pangan dan sandang. lokasi pasar yang terletak disekitar pemukiman warga memiliki dampak positif, seperti tersedianya lapangan kerja baru, dan memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dikarenakan kios yang terdapat di pasar PAL memiliki tata letak yang tidak teratur, sehingga sedikit banyak menimbulkan gangguan lalu lintas bagi pengendara yang melewati jalan raya tersebut.

1.2     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, dirumuskan masalah sebagai berikut: bagaimana pengaruh sumber daya manusia (SDM) dan bagaimana tata kerja peraturan  AMDAL dalam pengelolaan lingkungan hidup di Pasar PAL.

1.3     Tujuan
             Tujuan umum adalah untuk mengetahui pengaruh sumber daya manusia dan tata kerja dari AMDAL terhadap lingkungan pasar PAL. Sedangkan tujuan khususnya, untuk mengetahui variabel mana yang paling dominan dalam mempengaruhi kualitas AMDAL pada pengelolaan lingkungan hidup di pasar PAL.

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1     Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Peningkatan usaha pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien mungkin.
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang masih harus dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup.
Maka dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Generasi yang akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran untuk dapat memberi kehidupan kepada mereka.
2.    Tetap adanya keseimbangan dinamis diantara unsur-unsur yang terdapat di alam.
3.    Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil tidak sampai merusak terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut.
4.    Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap dengan lingkungan dan terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual.
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan penggalian sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai dengan:
1.    Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
2.    Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang (kalau mungkin untuk selamanya).
3.    Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
4.    Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual
5.    Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6.    Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.

2.2     Aturan Hukum Mengenai Lingkungan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Berikut aturan hukum mengenai Lingkungan Hidup:
1.    Undang-Undang Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a.     Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain; 
b.    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
c.     Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan; 
d.    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup; 
e.     Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; 
f.      Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya; 
g.     Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup; 
h.    Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya; 
i.      Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang; 
j.      Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
k.    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 
l.      Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 
m.  Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 
n.    Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan; 
o.    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup; 
p.    Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3 
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
a.     Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
b.    Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.     Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 6 
a.     Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b.    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8 
a.     Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. 
b.    Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah: 
1)   Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; 
2)   Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika; 
3)   Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika; 
4)   Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial; 
5)   Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
c.     Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9 
a.     Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 
b.    Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup. 
c.     Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. 
d.    Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri. 
Pasal 10
a.     Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; 
b.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; 
c.     Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.    Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
e.     Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
f.      Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup; 
g.     Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup; 
h.    Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i.      Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
2.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.     Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
b.    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap zona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
c.     Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
d.    Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
e.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
a.     Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
b.    Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c.     Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d.    Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Amdal.
Pasal 3
a.     Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:
1)   Di dalam kawasan lindung; dan/atau
2)   Berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.
b.    Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c.     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
1)   Batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan/atau
2)   Dampak potensial dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.
d.    Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1)   Eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi;
2)   Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
3)   Yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
4)   Yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup;
5)   Budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup; dan
6)   Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
Pasal 4
a.     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
1)   Memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau
2)   Tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup,
3)   Dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.
b.    Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
1)   Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
2)   Tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
c.     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
1)   Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
2)   Gubernur;
3)   Bupati/walikota; dan/atau
4)   Masyarakat.
d.    Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan setelah dilakukan telaahan sesuai kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
a.     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila:
1.    Dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
2.    Berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
b.    Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
c.     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
1)   Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
2)   Gubernur;
3)   Bupati/walikota; dan/atau
4)   Masyarakat.
d.    Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3.    Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
4.    Peraturan Gubernur
Menimbang :
a.    Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah;
b.    Bahwa sehubungan dengan huruf a diatas perlu ditetapkan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dengan keputusan Gubernur.
Mengingat :
1)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 (BN no. 5000 hal 1B-12B) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2)  Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 (BN No. 5326 hal 5B-10B dst) tentang Penataan Ruang;
3)  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (BN No. 6066 hal 14 B-20B dst) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4)  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (BN No. 6336 hal 8B-15b dst) tentang Pemerintahan Daerah;
5)  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 (BN No. 6372 hal 5B-8B) tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
6)  Peraturan Pemrintah Nomor 27 Tahun 1999 (BN No. 6436 hal 1B-9B) tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7)  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 (BN No. 6468 hal 1B-9B) tentang Kewenangan Pemerinytah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8)  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-12/MENLH/ 3/94 (BN No. 5556 hal 3B-5B) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA :
Jenis usaha /kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Propinsi Jawa Barat.
KEDUA :
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan bersama oleh instansi pemberi izin operasional, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah Propinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi setempat, dan instansi terkait lainnya.
KETIGA :
Pengawasan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dilakukan bersama oleh instansi pemberi izin operasional, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kotamadya/ Kabupaten Administrasi setempat, dan instansi terkait lainnya.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (uPl) Proyek Pemerintah di Propinsi Jawa Barat disusun oleh instansi yang membidangi kegiatan melalui pemimpin proyek yang bersangkutan.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.

2.2.    AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.    Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL).
2.    Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
3.    Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
4.    Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) .
Tiga dokumen (AMDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.    Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
2.    Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
3.    Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
4.    Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.

2.2.1  Prosedur AMDAL
Terdapat empat prosedur dalam penyusunan AMDAL. Prosedur AMDAL terdiri dari :
1.    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL.
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
2.    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping).
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
4.    Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.



2.2.2  Pihak-pihak dalam AMDAL
Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan diambil. Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1.    Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2.    Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
3.    Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

2.2.3  Alasan suatu rencana kegiatan wajib AMDAL
Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1.    Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2.    Eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui/tidak dapat diperbaharui.
3.    Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya.
4.    Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5.    Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
6.    Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi  lingkungan.
7.    Kegiatan yang mempunyai tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara
Meskipun AMDAL secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar praktisi mengetahui asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No. 29/19869 yang menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL10. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan mandat meningkatkan pelaksanaan.
AMDAL dan kendali atas polusi, didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas berbagai dokumen AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi Daerah, sesuai dengan skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL dikaji sampai dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari proses tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL) untuk proyekdengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.               
Dengan diundangkannya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas regulasi AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan simplifikasi lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke dalam suatu komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat. Ketentuan yang lebih spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan, sebagaimana halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun demikian PP 27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai merefleksikan berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang akhirnya mengarah kepada desentralisasi politik dan administratif. AnalisisMengenai Dampak Lingkungan, yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, National Environmental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas pemerintah federal yang besar di perkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam. Misalnya, sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara bagian Kalifornia, Amerika Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke +  fog), yang menyelubungi kota, mengganggu kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal dari gas limbah kendaraan dan pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN), nitrogenoksida, dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) adalah instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control and command) yang merupakan kajian bagi pembangunan proyek-proyek kegiatan-kegiatan pasal 17a yang kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari penting terhadap lingkungan hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada pasal 5 PP tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan periting dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
1.    Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
2.    Luas wilayah persebaran dampak.
3.    Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4.    Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
5.    Sifat kumulatif dampak.
6.    Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible).
Dasar hukum dan prosedur pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa KEPMEN yang terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena itu AMDAL merupakan salah satu persyaratan keluarnya perizinan.

















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1     Metodologi Penelitian
             Metodologi penilitian merupakan kerangka atau alur penelitian yang akan dilakukan, sehingga memberikan tahapan yang jelas dan mempersingkat waktu dalam peneliatian.         
Gambar 3.1 Flowchart Penelitian









BAB IV
PEMBAHASAN


4.1     Wawancara
Pasar PAL merupakan sebuah pasar tradisional yang berlokasi di sekitar Jl Raya Bogor Mekarsari, Depok. Pasar PAL terdiri dari beberapa kios yang menjual kebutuhan sehari-hari. Mulai dari perlengkapan pangan dan sandang. lokasi pasar yang terletak disekitar pemukiman warga memiliki dampak positif, seperti tersedianya lapangan kerja baru, dan memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dikarenakan kios yang terdapat di pasar PAL memiliki tata letak yang tidak teratur, sehingga sedikit banyak menimbulkan gangguan lalu lintas bagi pengendara yang melewati jalan raya tersebut. Untuk mengetahui dampak spesifik pada warga sekitar, kami mengadakan wawancara terhadap 6 warga sekitar pasar sebagai narasumber. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara.
1.    Siapa nama dan sudah berapa lama Anda tinggal di sekitar pasar PAL?
a.     Muhtar. Sudah 51 tahun saya tinggal disini.
b.    Eddy. Sudah  25 tahun saya tinggal disini.
c.     Ai Maimunah. Saya tinggal sekitar 22-25 tahun disini.
d.    Nina. 40 tahun saya dan keluarga tinggal disini.
e.     Santi. Sudah 30 tahun saya tinggal disini.
f.      Joko. Tinggal disini sudah lama, sekitar 51 tahun.
2.    Apakah  ketika Anda tinggal disini, pasar PAL sudah berdiri?
a.     Belum didirikan. Masih sepi dan hanya ada jalan.
b.    Seingat saya,,, belum ada apa-apa disini. Pasar baru berdiri setelah beberapa tahun saya tinggal disini.
c.     Belum ada.
d.    Belum berdiri pasar disini waktu itu.
e.     Belum ada.
f.      Seingat saya belum ada pasar disini.


3.    Apa perbedaan yang Anda rasakan sebelum dan sesudah Pasar PAL berdiri?
a.     Awalnya saya tidak setuju ketika pasar PAL mau didirikan apalagi dekat dengan pemukiman warga. Saya membayangkan rumah saya akan terkena polusi bau setiap harinya dan tidak nyaman. Tetapi, Pasar PAL pada akhirnya berdiri karena banyak warga yang menyetujui hal itu. Sebelum Pasar PAL tidak berdiri, sekitar rumah saya sepi. Hanya ramai karena dilalui oleh beberapa mobil yang rumahnya sekitar sini dan angkutan umum yang memang jalurnya disnini. Tetapi, setelah pasar PAL berdiri, kondisi di sekitar lingkungan rumah saya menjadi lebih ramai, karena banyak orang yang lalu lalang membawa kendaraan motor dan mobil, sehingga jalan lebih sering. Umumnya, ketika melewati pasar, akan tercium bau yang sangat menyengat. Tetapi, pasar hanya bau di tempat penampungan sampah atau dekat parkiran motor saja, sedangkan saat memasuki pasar, pasar tidak sekotor pasar-pasar pada umumnya dan tidak berbau semenyengat di pasar-pasar lainnya.
b.    Sebelum ada pasar PAL, jalanan hanya dilalui oleh angkutan umum dan kendaraan-kendaraan warga yang tinggal di sekitar pasar. Tetapi sekarang lebih ramai lagi karena dilalui oleh kendaraan-kendaraan yang datang ke pasar. Kelebihannya dari adanya pasar, Saya jadi lebih mudah berbelanja kebutuhan sehari-hari. Tidak perlu menunggu gerobak sayur lewat dulu, dan di pasar barang-barangnya lebih fresh dan lengkap, sedangkan kalau menunggu gerobak sayur, barang-barangnya sudah sisa-sisa dan tidak sesegar di pasar.
c.      Yang saya rasakan sebelum ada pasar PAL, sepi. Setelah pasar PAL ada, jalanan jadi lebih cepat rusak karena sering dilewati truk-truk besar. Tapi, dengan adanya Pasar PAL, saya tidak hanya menjadi ibu rumah tangga tapi saya juga mempunyai penghasilan berdagang di Pasar PAL. Jadi, pasar PAL memberikan lapangan pekerjaan juga untuk saya dan warga-warga disini.
d.    Pas belum ada pasar, lingkungan lebih bersih. Setelah ada pasar, lebih banyak produksi pasar tetapi sampah yang dihasilkan tidak tersebar dimana-dimana. Pihak pasar tetap melakukan pembersihan tetapi, pembuangannya ditampung di pinggir jalan dekat kali dan itu memang mengganggu ketika melewatinya.
e.     Kalau dulu suasanya tenang. Hanya ada mobil lalu lalang, tapi sekarang berisik, dimana-mana ada orang. Mau berangkat kerja ada orang dimana-mana. Saya malas bertemu banyak orang apalagi yang tidak dikenal.
f.      Saya lebih suka suasana dulu. Karena, lebih fresh udaranya ketika masih pagi-pagi buta. Tetapi sekarang saya lebih suka dengan adanya pasar PAL disini karena lebih dekat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saya sekarang hanya tinggal bersama istri saya dan kami juga sudah tua.

4.2        Analisis Hasil Wawancara
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan terhadap enam sumber akan dilakukan analisis sesuai undang-undang mengenai lingkungan hidup yaitu undang-undang No. 23 tahun 1997.  Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan/usaha yang didirikan harus memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitar serta dapat membantu kesejahteraan umum bagi masyarakat sekitar bangunan/usaha tersebut.
Hasil wawancara warga sekitar pasar PAL menunjukkan bahwa berdirinya pasar PAL memberikan dampak tersendiri bagi lingkungan dan warga sekitar. Dampak negatif bagi lingkungan adalah tercemarnya lingkungan dikarenakan pengelolaan sampah pasar yang tidak baik. Sementara, bagi warga dirasakan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari pasar PAL adalah terbukanya lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Selain itu, warga mendapat sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan dampak negatif yang dialami warga adalah menambah kemacetan lalu lintas dan menimbulkan kebisingan dari para pengunjung pasar. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pasar PAL belum memenuhi standar undang-undang lingkungan hidup No. 23 tahun 1997, karena meskipun pasar PAL meningkatkan kesejahteran warga sekitar namun pasar PAL tidak menjaga lingkungan dengan baik.






BAB V
PENUTUP


5.1     Kesimpulan
Penutup ini berisikan solusi yang diberikan dan diharapkan mampu membantu memberikan perbaikan terhadap pasar PAL agar memenuhi standar lingkungan hidup.
1.    Memperbaiki tata letak kios-kios yang terdapat di pasar PAL.
2.    Memperbaiki pengelolaan sampah. Sampah-sampah organik dapat dikumpulkan dan diolah menjadi kompos yang berguna sebagai pendapatan tambahan sedangkan sampah-sampah non organik diolah menjadi kerajinan tangan.
4 Responses

  1. Unknown Says:

    nggk ada daftar pustakanya



  2. Tommy Says:

    Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan solusi Chemical yang tepat kepada Anda,mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.Harga
    Terjangkau
    Cost saving
    Solusi
    Penawaran spesial
    Hemat biaya Energi dan listrik
    Mengurangi mikroba & menghilangkan lumut


    Salam,
    (Tommy.k)
    WA:081310849918
    Email: Tommy.transcal@gmail.com
    Management
    OUR SERVICE
    1.
    Coagulan, nutrisi dan bakteri
    Flokulan
    Boiler Chemical Cleaning
    Cooling tower Chemical Cleaning
    Chiller Chemical Cleaning
    AHU, Condensor Chemical Cleaning
    Chemical Maintenance
    Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
    Garment wash
    Eco Loundry
    Paper Chemical
    Textile Chemical
    Degreaser & Floor Cleaner Plant

    2.
    Oli industri
    Oli Hydrolik (penggunaan untuk segala jenis Hydrolik)
    Rust remover
    Coal & feul oil additive
    Cleaning Chemical
    Lubricant
    3.
    Other Chemical
    RO Chemical
    Hand sanitizer
    Evaporator
    Oli Grease
    Karung
    Synthetic PAO.. GENLUBRIC VG 68 C-PAO
    Zinc oxide
    Thinner
    Macam 2 lem
    Alat-alat listrik
    Packaging
    Pallet
    CAT COLD GALVANIZE COMPOUND K 404 CG
    Almunium


Post a Comment